BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah badan yang menyelenggarakan program jaminan sosial yang mencakup seluruh...
loading...
Fungsi BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan, yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Adapun tujuan dari fungsi ini adalah menjamin agar peserta BPJS Kesehatan memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.Adapun BPJS Ketenagakerjaan menurut UU BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan empat program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian tenaga kerja.
- Program jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial, agar peserta BPJS memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat pekerjaan yang dilakukannya.
- Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, dengan tujuan untuk menjamin agar peserta BPJS Kesehatan menerima uang tunai apabila pensiun, mengalami cacat permanen, atau meninggal dunia.
- Jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta BPJS kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami kecacatan permanen, dan diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.
- Jaminan kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta BPJS yang meninggal dunia.
Tugas BPJS Kesehatan
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS Kesehatan mempunyai tugas sebagai berikut:- Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta BPJS Kesehatan;
- Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta BPJS Kesehatan dan pemberi kerja;
- Menerima bantuan iuran dari Pemerintah;
- Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta BPJS Kesehatan;
- Mengumpulkan dan mengelola data peserta BPJS Kesehatan program jaminan sosial;
- Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial;
- Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta BPJS Kesehatan dan masyarakat.
Tugas pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan dilakukan secara pasif, dalam arti menerima pendaftaran atau secara aktif dalam arti mendaftarkan peserta BPJS Kesehatan.
Wewenang BPJS Kesehatan
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud di atas BPJS Kesehatan mempunyai wewenang:- Menagih pembayaran Iuran peserta BPJS Kesehatan;
- Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
- Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta BPJS Kesehatan dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional;
- Membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta BPJS Kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan;
- Mengenakan sanksi administratif kepada peserta BPJS Kesehatan atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya pembayaran iuran;
- Melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dan yang terakhir adalah melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial.
Ringkasan:
- Tugas BPJS Kesehatan adalah menangani pendaftaran peserta BPJS Kesehatan dan pengelolaan data peserta BPJS Kesehatan, pemungutan, pengumpulan iuran dan penerimaan bantuan iuran dari Pemerintah,
- BPJS Kesehatan mempunyai fungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan dengan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas,
- BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.