Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan telah ditetapkan dan berlaku pada 1 April 2016, dan ber bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan...
Perpres yang ditetapkan pada 29 Februari 2016 ini menyebutkan, kenaikan iuran per bulan Jamkesda atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan pemda dari sebelumnya sebesar Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu.
Untuk peserta BPJS Kesehatan mandiri, semua kelas juga mengalami kenaikan, seperti untuk peserta JKN kelas I, iuran yang sebelumnya sebesar Rp 59.500 menjadi Rp 80.000. peserta JKN kelas II, yang semula sebesar Rp 42.500 menjadi Rp 51.000. Dan peserta JKN kelas III, yang sebelumnya sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 30.000.
Alasan Iuran BPJS Kesehatan Naik, Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi, adalah untuk mencegah terjadinya defisit (miss match) seperti yang terjadi pada tahun lalu. Sehingga, dekan kenaikan Iuran BPJS ini dapat mengurangi beban anggaran negara yang selama ini menanggung kerugian BPJS Kesehatan. Diketahui pada tahun 2015 BPJS mengalami defisit atau kerugian sebesar Rp 5 triliun.
Meskipun mengalami kenaikan iuran yang dibebankan kepada peserta, kedepan pemerintah tetap akan melakukan cover apabila BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit atau kerugian. Hal ini masih akan dilakukan untuk menghindari kolapsnya BPJS Kesehatan akibat kerugian yang berpotensi terjadi hingga triliunan Rupiah.
Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini tentu dikeluhkan oleh masyarakat dan para pengusaha. Karena mereka beranggapan kenaikan iuran belum tentu disertai dengan perbaikan pelayanan, baik di Faskes 1 maupun di Rumah sakit. Masyarakat berharap kenaikan iuran ini dibarengi dengan kemudahan layanan bagi peserta, baik rawat jalan maupun rawat inap.
Ringkasan:
- Mulai 1 April 2016 Iuran BPJS Kesehatan Naik hampir dua kali lipat,
- Iuran BPJS terbaru adalah Kelas 1 Rp 80.000, Kelas 2 Rp 51.000 dan Kelas 3 Rp 30.000.
- Alasan Kenaikan Iuran BPJS adalah untuk Menghindari Kerugian seperti tahun lalu dimana BPJS Merugi sekitar Rp 5 triliun.