Landasan Dan Prinsip Pengembangan Kurikulum 1. Landasan Pengembangan Kurikulum a. Landasan Filosofis Landasan Filosofis dalam pengem...
loading...
Landasan Dan Prinsip Pengembangan Kurikulum
1. Landasan Pengembangan Kurikulum
a. Landasan Filosofis
Landasan Filosofis dalam pengembangan kurikulum, yaitu akan membahas dan mengidentifikasi landasan filsafat dan ilmplikasinya dalam mengembangkan kurikulum. Filsafat membahas segala permasalahan manusia, termasuk pendidikan, yang disebut filsafat pendidikan. Filsafat memberikan arah dan metodologi terhadap praktik-praktik pendidikan, sedangkan praktik- praktik pendidikan memberikan bahan-bahan bagi pertimbangan filosofis. Keduanya sangat berkaitan erat. Hal inilah yang menyebabkan landasan filosofis menjadi landasan penting dalam pengembangan kurikulum. Dalam penyusunan kurikulum di Indonesia yang harus diacu adalah Filsafat pendidikan pancasila. Filsafat pendidikan dijadikan dasar dan arah sedangkan pelaksanaanya melalui pendidikan.
b. Landasan Psikologis
Landasan Psikologis dalam pengembangan kurikulum, yaitu akan membahas dan mengidentifikasi landasan psikologis dan ilmplikasinya dalam mengembangkan kurikulum. Dalam proses pendidikan yang tejadi adalah proses interaksi antar individu. Manusia berbeda dengan makhluk lainnya karena kondisi psikologisnya. Kondisi psikologis sebenarnya merupakan karakter psiko-fisik seseorang sebagai individu yang dinyatakan dalam berbagai bentuk perilaku interaksi dengan lingkungannya. Dalam pengembangan kurikulum, minimal ada dua landasan psikologi yang mempengaruhinya, yaitu psikologi perkembangan dan psikologi belajar. Terdapat Sembilan aspek psikologi yang kompleks tetapi satu yang dikembangkan dengan perantara berbagai mata pelajaran yang tercantum dalam kurikulum yaitu Aspek Ketakwaan, Aspek Cipta, Aspek Rasa, Aspek Karsa Aspek Karya (Kreatif), Aspek Karya (Keprigelan), Aspek Kesehatan, Aspek Sosial, Aspek Individu dan Landasan Sosial Budaya
c. Landasan Yuridis
Kurikulum pada dasaranya adalah produk yuridis yang ditetapkan melalui keputusan menteri Pendidikan Nasional RI. Sebagai pengejawantahan dari kebijakan pendidikan yang ditetapkan oleh lembaga legislatif yang mestinya mendasarkan pada konstitusi/UUD. Dengan demikian landasan yuridis pengembangan kurikulum di NKRI ini adalah UUD 1945 (pembukaan alinia IV dan pasal 31), peraturan-peraturan perundangan seperti: UU tentang pendidikan (UU No.20 Tahun 2003), UU Otonomi Daerah, Surat Keputusan dari Menteri Pendidikan, Surat Keputusan dari Dirjen Dikti, peraturan-peraturan daerah dan sebagainya.
2. PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM
a. Prinsip relevansi
Secara internal bahwa kurikulum memiliki relevansi di antara komponen-komponen kurikulum (tujuan, bahan, strategi, organisasi dan evaluasi). Sedangkan secara eksternal bahwa komponen-komponen tersebutmemiliki relevansi dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi (relevansi epistomologis), tuntutan dan potensi peserta didik (relevansi psikologis) serta tuntutan dan kebutuhan perkembangan masyarakat (relevansi sosilogis).
- Prinsip Fleksibilitas
Dalam pengembangan kurikulum mengusahakan agar yang dihasilkan memiliki sifat luwes, lentur dan fleksibel dalam pelaksanaannya, memungkinkan terjadinya penyesuaian-penyesuaian berdasarkan situasi dan kondisi tempat dan waktu yang selalu berkembang, serta kemampuan dan latar bekang peserta didik.
- Prinsip kontinuitas
Adanya kesinambungan dalam kurikulum, baik secara vertikal, maupun secara horizontal. Pengalaman-pengalaman belajar yang disediakan kurikulum harus memperhatikan kesinambungan, baik yang di dalam tingkat kelas, antar jenjang pendidikan, maupun antara jenjang pendidikan dengan jenis pekerjaan.
- Prinsip efisiensi
Mengusahakan agar dalam pengembangan kurikulum dapat mendayagunakan waktu, biaya, dan sumber-sumber lain yang ada secara optimal, cermat dan tepat sehingga hasilnya memadai.
- Prinsip efektivitas
Mengusahakan agar kegiatan pengembangan kurikulum mencapai tujuan tanpa kegiatan yang mubazir, baik secara kualitas maupun kuantitas.