DESA SIAGA, TEORI DAN PENJELASANNYA Pengertian Desa Siaga Desa Siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan k...
loading...
DESA SIAGA, TEORI DAN PENJELASANNYA
Desa siaga adalah Desa/Kelurahan yang penduduk nya memiliki kesiap sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawat daruratan kesehatan, secara mandiri. (5)
Pengertian
Desa Siaga
Desa
Siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan
serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana
dan kegawatdaruratan kesehatan, secara mandiri. (3)
Desa siaga adalah Desa/Kelurahan yang penduduk nya memiliki kesiap sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawat daruratan kesehatan, secara mandiri. (5)
Tujuan
Desa Siaga
1) Tujuan
Umum
Percepatan terwujudnya
masyarakat desa dan kelurahan yang peduli, tanggap, dan mampu mengenali,
mencegah serta mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi secara mandiri,
sehingga derajat kesehatannya meningkat.
2) Tujuan
Khusus
a) Mengembangkan
kebijakan pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif di setiap tingkat
pemerintah
b) Meningkatkan
komitmen dan kerjasama semua pemangku kepentingan pusat, provinsi kabupaten,
kota, kecamatan, desa, dan kelurahan
untuk pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif
c) Meningkatkan
akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar di desa dan kelurahan.
d) Mengembangkan
UKBM yang dapat melaksanakan surveilans berbasi masyarakat (meliputi pemantauan
penyakit, kesehatan ibu, pertumbuhan anak, lingkungan dan perilaku).
e) Meningaktkan
ketersediaan sumber daya manusia, dana, maupun sumber daya lain, ya3g berasal
dari pemerintah, masyarakat dan swasta/dunia usaha, untuk pengembangan Desa dan
Kelurahan Siaga Aktif.
f) Meningkatkan
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Rumah Tangga di desa atau kelurahan. (5)
Landasan
Hukum Pelaksanaan Desa Siaga yaitu sebagai berikut :
1) Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 564/ Menkes/SK/VII/2006 tanggal 2
Agustus 2006 tentang pengembangan Desa Siaga.
2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3) Undang-Undang
Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
4) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa.
5) Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan.
6) Peraturan
Menteri Dalam Negri Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat. (3)
Sasaran
Desa Siaga
1) Sasaran
Desa Siaga
a) Sasaran
Langsung
Wanita
usia Subur, Ibu pra hamil, Ibu Hamil, Ibu Bersalin, Ibu Nipas, Bayi dan seluruh
anggota masyarakat lainnya dan keluarganya.
b) Sasaran
Tidak Langsung
(1) Pemerintah
daerah dan semua Dinas, Badan dan Lembaga terkait di Kabupaten/Kota
(2) Tokoh
Masyarakat Informasi dan ulama, pembuka masyarakat di tingkat Kabupaten/Kota,
Kecamatan dan Desa
(3) Institusi
Masyarakat disemua tingkat seperti organisasi profesi (IBI, POGI, IDAI dll),
LSM, PKK, dll. Dan diharapkan dapat berpungsi :
(a)
Sebagai pembuat kebijakan dan strategi
serta Melaksanakan pembinaan,Koordinasi dan pembiayaan
(b)
Untuk membantu menciptakan
mekanisme/Sistem kewaspadaan Masyarakat dan mencegah 3 terlambaat
(c)
Untuk membantu mencegah
mekanisme/sisitem kewaspadaan masyarakat dan mencegah 3 terlambat dan
memberikan informasi tentang Kabupaten/Desa Siaga.(5)
Kriteria
Desa Siaga
1) Kepedulian
Pemerintah Desa atau Kelurahan dan pemuka masyarakat terhadap Desa dan
Kelurahan Siaga Aktif yang tercermin dari keberadaan dan keaktifan Forum Desa
dan Kelurahan
2) Keberadaan
Kader Pemberdayaan Masyarakat/kader teknis Desa dan Kelurahan Siaga Aktif
3) Kemudahan
akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar yang buka atau memberikan
pelayanan setiap hari
4) Keberadaan
UKBM yang dapat melaksanakan :
a) Surveilans
berbasis masyarakat
b) Penanggulangan
bencana dan kedaruratan kesehatan
c) Penyehatan
lingkungan
5) Tercapainya
(terakomodasikannya) pendanaan untuk pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga
Aktif dalam Anggaran Pembangunan Desa atau Kelurahan serta dari masyarakat dan
dunia usaha
6) Peran
serta aktif masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dalam kegiatan kesehatan
di Desa dan Kelurahan Siaga Aktif
7) Pembinaan
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di rumah tangga di desa atau kelurahan. (5)
Tahapan
Desa Siaga
1) Desa
dan Kelurahan Siaga Aktif Pratama :
a) Sudah
memiliki Forum Masyarakat Desa/Kelurahan , tetapi belum berjalan
b) Sudah
memiliki Kader Pemberdayaan Masyarakat/ kader kesehatan Desa/kelurahan Siaga
Aktif minimal 2 orang
c) Sudah
ada kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar yang
memberikan pelayanan setiap hari
d) Sudah
memiliki Posyandu, tetapi UKBM lainnya tidak aktif
e) Sudah
ada dana untuk pengembangan Desa/KelurahanSiaga aktif dalam anggaran
pembangunan desa atau kelurahan tetapi belum ada sumber dana lainnya
f) Ada
peran aktif dari masyarakat namun belum ada peran aktif organisasi
kemasyarakatan dalam kegiatan Desa/kelurahan Siaga Aktif
g) Belum
memiliki peraturan di tingkat desa atau keurahan yang melandasi dan mengatur
pengembangan Desa / Kelurahan Siaga Aktif
h) Kurang
dari 20 persen rumah tangga di desa/kelurahan mendapat pembinaan Perilaku Hidup
Bersih dan Sehat (PHBS).(5)
2) Desa
dan Kelurahan Siaga Aktif Madya :
a) Sudah
memiliki Forum Masyarakat Desa dan Kelurahan yang berjalan, tetapi belum secara
rutin setiap triwulan.
b) Sudah
memiliki Kader pemberdayaan Masyarakat / kader kesehatan Desa dan kelurahan
Siaga Aktif antara 3-5 orang.
c) Sudah
ada kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan setiap hari.
d) Sudah
memiliki posyandu dan 2 UKBM lainnya yang aktif.
e) Sudah
mengakomodasi dana untuk pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif dalam
anggaran pembangunan desa dan kelurahan Siaga Aktif dalam anggaran pembangunan
desa atau kelurahan serta satu sumber dana lainnya baik dari masyarakat ataupun
dunia usaha.
f) Sudah
ada peran aktif masyarakat dan peran aktif dari satu ormas dalam kegiatan Desa
atau Kelurahan Siaga aktif.
g) Sudah
memiliki peraturan di tingkat desa atau kelurahan yang melandasi dan mengatur
pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif , tetapi belum direalisasikan.
h) Minimal
20 persen rumah tangga di Desa dan Kelurahan mendapat pembinaan Perilaku Hidup
Bersih dan Sehat (PHBS).
3) Desa
dan Kelurahan Siaga Aktif Purnama :
a) Sudah
memiliki Forum Masyarakat Desa dan Kelurahan yang berjalan secara rutin, setiap
triwulan.
b) Sudah
memiliki kader pemberdayaan masyarakat / kader kesehatan desa dan kelurahan
siaga aktif antara 6-8 orang.
c) Sudah
ada kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar yang
memberikan pelayanan setiap hari.
d) Sudah
memiliki posyandu dan 3 UKBM lainnya yang aktif.
e) Sudah
mengakomodasi dana untuk pengembangan desa dan kelurahan siaga aktif dalam
anggaran pembangunan desa atau kelurahan serta mendapat dukungan dana dari
masyarakat dan dunia usaha.
f) Sudah
ada peran aktif masyarakat dan peran aktif dari dua ormas dalam kegiatan
Desa/Kelurahan Siaga Aktif.
g) Sudah
memiliki peraturan formal (tertulis) di tingkat desa atau kelurahan yang
melandasi dan mengatur pengembangan desa /kelurahan siaga aktif.
h) Minimal
40 persen rumah tangga di Desa dan Kelurahan mendapat pembinaan Perilaku Hidup
Bersih dan Sehat (PHBS).
4) Desa
dan Kelurahan Siaga Aktif Mandiri :
a) Sudah
memiliki Forum Masyarakat Desa / Kelurahan yang berjalan secara rutin setiap
bulan.
b) Sudah
memiliki Kader Pemberdayaan Masyarakat/ kader kesehatan Desa/Kelurahan Siaga
Aktif lebih dari Sembilan orang.
c) Sudah
ada kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar yang
memberikan pelayanan setiap hari.
d) Sudah
memiki posyandu dan lebih dari 4 (UKBM) lainnya yang aktif dan berjejaring.
e) Sudah
mengakomodasi dana untuk pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif dalam
anggaran pembangunan desa atau kelurahan serta mendapat dukungan dana dari
masyarakat dan dunia usaha.
f) Sudah
ada peran aktif masyarakat dan peran aktif lebih dari dua ormas dalam kegiatan
Desa dan Kelurahan Siaga Aktif .
g) Sudah
memiliki peraturan formal (tertulis) di tingkat desa atau kelurahan yang
melandasi dan mengatur pengembangan desa/kelurahan siaga aktif.
h) Minimal
70 persen rumah tangga di Desa dan Kelurahan mendapat pembinaan Perilaku Hidup
Bersih dan Sehat. (5)
Tabel 2.1
Pengembangan Desa dan Kelurahan
Siaga Aktif (5)
KRITERIA
|
PENGEMBANGAN
DESA / KELURAHAN SIAGA AKTIF
|
|||
PRATAMA
|
MADYA
|
PURNAMA
|
MANDIRI
|
|
1. Forum
Desa/ Kelurahan
|
Ada, tetapi belum
berjalan
|
Berjalan, tapi belum
rutin setiap triwulan
|
Berjalan setiap
triwulan
|
Berjalan setiap
bualan
|
2. KPM/Kader
Kesehatan
|
Sudah ada minimal 2
orang
|
Sudah ada 3-5 orang
|
Sudah ada 6-8 orang
|
Sudah ada 9 orang
atau lebih
|
3. Kemudahan
akses pelayanan kesehatan dasar
|
Ya
|
Ya
|
Ya
|
Ya
|
4. Posyandu
& UKBM lainnya aktif
|
Posyandu ya, UKBM
lainnya tidak aktif
|
Posyandu & 2 UKBM
lainnya aktif
|
Posyandu & 3 UKBM
lainnya aktif
|
Posyandu & 4 UKBM
lainnya aktif
|
5. Dukungan
dana untuk kegiatan kesehatan di Desa dan Kesehatan :
- Pemerintah
Desa dan Kelurahan
- Masyarakat
- Dunia
Usaha
|
Sudah ada dana dari
pemerintah Desa dan Kelurahan serta satu sumber dana lainnya
|
Sudah ada dana dari
pemerintah Desa dan Kelurahan serta dua sumber dana lainnya
|
Sudah ada dana dari
pemerintah Desa dan Kelurahan serta dua sumber dana lainnya
|
Sudah ada dana dari
pemerintah Desa dan Kelurahan serta dua sumber dana lainnya
|
6. Peran
serta masyarakat dan Organisasi kemasyarakatan
|
Ada peran aktif
masyarakat dan tidak ada peran aktif ormas
|
Ada peran aktif
masyarakat dan peran aktif satu ormas
|
Ada peran aktif
masyarakat dan peran aktif dua ormas
|
Ada peran aktif
masyarakat dan peran aktif lebih dari dua ormas
|
7. Peraturan
Kepala Desa atau Peraturan Bupati/Walikota
|
Belum ada
|
Ada, belum
direalisasikan
|
Ada, sudah
direalisasikan
|
Ada, sudah direalisasikan
|
8. Pembinaan
PHBS di Rumah Tangga
|
Pembinaan PHBS kurang
dari 20% rumah tangga yang ada
|
Pembinaan PHBS
minimal 20% rumah tangga yang ada
|
Pembinaan PHBS
minimal dari 40% rumah tangga yang ada
|
Pembinaan PHBS
minimal dari 70% rumah tangga yang ada
|
Dengan
ditetapkannya tingkatan atau kategorisasi tersebut diatas, maka Desa Siaga dan
Kelurahan Siaga yang saat ini sudah dikembangkan harus dievaluasi untuk
menetapkan apakah masih dalam kategori Desa dan Kelurahan Siaga atau sudah
dapat dimasukan ke dalam salah satu dari tingkatan/kategori Desa atau Kelurahan
Siaga Aktif. Evaluasi ini dilakukan dengan mengacu kepada petunjuk teknis yang
disusun bersama oleh Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Kesehatan. (3)
Kegiatan
dalam Desa Siaga
Kegiatan Desa
Siaga Aktif
1) Persiapan
a) Persiapan
Petugas Pelaksana :
(1) Pelatihan
bidan
(2) Pelatihan
tokoh masyarakat ( toma) dan kader
b) Persiapan
Masyarakat :
(1) Pembentukan
Forum Masyarakat Desa (FMD)
(2) Survey
Mawas Diri (pendataan keluarga/lapangan rembuk desa)
(3) Musyawarah
Masyarakat Desa (di awal pembentukan).
2) Pelaksanaan
a) Pelayanan
kesehatan dasar sesuai dengan kewenangan bidan, bila tidak dapat ditangani
dirujuk ke Puskesmas Pembantu atau Puskesmas.
b) Kader
dan toma melakukan surveilance (pengamatan sederhana) berbasis masyarakat
tentang kesehatan ibu anak, gizi, penyakit, lingkungan dan perilaku.
c) Pertemuan
Forum Masyarakat Desa untuk membahas masalah kesehatan desa termasuk tindak
lanjut penemuan pengamatan sederhana untuk meningkatkan kewaspadaan dini
masyarakat dan menyepakati upaya pencegahan dan peningkatan.
d) Alih
pengetahuan dan keterampilan melalui pertemuan dan kegiatan yang dilakukan oleh
jejaring penyebaran informasi kesehatan di desa (Jejaring Promosi Kesehatan),
pelaksanaan kelas ibu, kelas remaja, pertemuan dalam rangka swa-medikasi, dsb.
e) UKBM
misalnya pelaksanaan Posyandu, Posbindu, Warung Obat, Upaya Kesehatan Kerja,
UKBM Maternal (tabulin, calon donor darah, dsb.), dana sehat serta UKBM lain
sesuai kebutuhan dan kesepakatan.
f) Gerakan
masyarakat dalam kesiagaan bencana dan kegawatdaruratan, Kesehatan Lingkungan,
PHBS dan Keluarga Sadar Gizi. (5)
3) Pemantauan
dan Evaluasi
Keberhasilan
pengembangan Desa siaga dapat dilihat dari empat (4) indikatornya yaitu
masukan, proses, keluaran dan dampak. Uraian dan format yang dapat dipakai
untuk memantau dan menilai keberhasilan Desa Siaga tercantum dalam lampiran.
Langkah-langkah
dalam Pendekatan Pengembangan Desa Siaga
1) Pengembangan
Tim Petugas
Langkah ini
merupakan awal kegiatan, sebelum kegiatan-kegiatan lainnya dilaksanakan. Tujuan
langkah ini adalah mempersiapkan para petugas kesehatan yang berada di wilayah
Puskesmas, baik petugas teknis maupun petugas administrasi. Persiapan para
petugas ini bisa berbentuk sosialisasi, pertemuan atau pelatihan yang bersifat
konsolidasi, yang disesuaikan dengan kondisi setempat.
Keluaran atau
output dari langkah ini adalah para petugas yang memahami tugas dan fungsinya,
serta siap kerjasama dalam satu tim untuk melakukan pendekatan kepada pemangku
kepentingan dan masyarakat.
2) Pengembangan
Tim di Masyarakat
Tujuan langkash
ini adalah untuk mepersiapkan para petugas, tokoh masyarakat, serta masyarakat
(Forum Kesehatan Desa), agar mereka tahu dan mau bekerjasama dalam satu tim
untuk mengembangkan Desa Siaga. Dalam langkah ini termasuk kegiatan advokasi
kepada para penentu kebijakan, agar mereka mau memberikan dukungan, baik berupa
kebijakan, agar mereka mau memberikan dukungan, baik berupa kebijakan atau
anjuran, serta restu maupun dana atau sumber daya lain, sehingga pengembangan
Desa Siaga dapat berjalan dengan lancar. Sedangkan pendekatan kepada
tokoh-tokoh masyarakat bertujuan agar meraka memahami dan mebdukung, khususnya
dalam membentuk opini publik guna menciptakan iklim yang kondusif bagi
pengembangan Desa Siaga.(5)
Jadi dukungan
yang diharapkan dapat berupa dukungan moral, dukungan finansial atau dukungan
material, sesuai kesepakatan dan persetujuan masyarakat dalam rangka
pengembangan Desa Siaga.
Jika di daerah
tersebut telah terbentuk wadah-wadah kegiatan masyarakat di bidang kesehatan
seperti forum Kesehatan Desa, konsil Kesehatan Kecamatan atau Badan Penyantun
Puskesmas, Lembaga Pemberdayaan Desa, PKK, serta organisasi kemasyarakatan
lainnya, hendaknya lembaga-lembaga ini diikutsertakan dalam setiap pertemuan
dan kesepakatan. (5)
3) Survei
Mawas Diri
Survei Mawas
Diri (SMD) atau Telaah Mawas Diri (TMD) atau Community Self Survey (CSS)
bertujuan agar pemuka-pemuka masyarakat mampu melakukan telaah mawas diri untuk
desanya. Survei harus dilakukan oleh pemuka-pemuka masyarakat setempat dengan
bimbingan tenaga kesehatan. Dengan demikian, diharapkan mereka menjadi sadar
akan permasalahan yang dihadapi di desanya, serta bangkit niat atau tekat untuk
mencari solusinya, termasuk membangun Poskesdes sebagai upaya mendekatkan
pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat Desa. Untuk itu, sebelumnya perlu
dilakukan pemilihan dan pembekalan keterampilan bagi mereka. (5)
Keluaran atau
output dari SMD ini berupa identifikasi masalah-masalah kesehatan serta daftar
potensi di Desa yang dapat didayagunakan dalam mengatasi masalah-masalah
kesehatan tersebut, termasuk dalam rangka membangun Poskesdes.
4) Musyawarah
Masyarakat Desa
Tujuan
penyelenggaraan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) ini adalah mencari alternatif
penyelesaian masalah kesehatan dan upaya membangun Poskesdes dikaitkan dengan
potensi yang dimiliki Desa. Disamping itu juga perlu untuk menyusun rencana
jangka panjang pengembangan Desa Siaga.
Inisiatif
penyelenggaraan musyawarah sebaiknya berasal dari tokoh masyarakat yang telah
sepakat mendukung pengembangan Desa Siaga. Peserta musyawarah adalah
tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh perempuan dan generasi muda setempat.
Bahkan sedapat mungkin dilibatkan pula kalangan dunia usaha yang mau mendukung
pengembangan Desa Siaga dan kelestariannya (untuk itu diperlukan advokasi).
Data serta
temuan lain yang diperoleh pada saat SMD disampaikan, utamanya adalah daftar
masalah kesehatan, data potensi, serta harapan masyarakat.
Hasil pendataan
tersebut dimusyawarahkan untuk penentuan prioritas, serta langkah-langkah
solusi untuk pembangunan Poskesdes dan pengembangan Desa Siaga.
5) Pelaksanaan
Kegiatan
Secara
operasional pembentukan Desa Siaga dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut :
a) Pemilihan
Pengurus dan Kader Desa Siaga
Pemilihan
pengurus dam kader Desa Siaga dilakukan melalui pertemuan khusus para pimpinan
formal Desa dan tokoh masyarakat serta beberapa wakil masyarakat. Pemilihan
dilakukan secara musyawarah dan mufakat, sesuai dengan tata cara dan kriteria
yang berlaku, dan difasilitasi oleh Puskesmas.(5)
b) Orientasi/Pelatihan
Kader Desa Siaga
Sebelum
melaksanakan tugasnya, kepada pengelola dan kader Desa yang telah ditetapkan
perlu diberika orientasi atau pelatihan. Orientasi/pelatihan dilaksanakan oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan pedoman orientasi/ pelatihan yang
berlaku.
Materi
orientasi/pelatihan mencakup kegiatan yang akan dilaksanakan di desa dalam
rangka.
Pengembangan
Desa Siaga (sebagaimana telah dirumuskan dalam rencana operasional), yaitu
meliputi pengelolaan Desa Siaga secara umum, pembangunan dan pengelolaan
Poskesdes, pembangunan dan pengelolaan UKBM lain serta hal-hal penting terkait
seperti kehamilan dan persalinan sehat, Siap-Antar-Jaga, Keluarga Sadar Gizi,
Posyandu, kesehatan lingkungan, pencegahan penyakit menular, penyediaan air
bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman (PAB-PLP), kegawat-daruratan
sehari-hari, kesiap siagaan bencana, kejadian luar biasa (KLB), warung obat
Desa (WOD), diversifikasi pertanian tanaman pangan dan pemanfaatan pekarangan
melalui Taman Obat Keluarga (TOGA), kegiatan surveilans, perilaku hidup bersih
dan sehat (PHBS), dan lain-lain.(5)
c) Pengembangan
Poskesdes dan UKBM lain.
Dalam
hal ini pembangunan Poskesdes bisa dikembangkan dari polindes yang sudah ada.
Apabila tidak ada Polindes, maka perlu dibahas dan dicantumkan dalam rencana
kerja alternatif lain pembangunan Poskesdes. Dengan demikian diketahui
bagaimana Poskesdes tersebut akan diadakan membangun baru dengan fasilitas dari
Pemerintah, membangun baru dengan bantuan dari donatur, membangun baru dengan
swadaya masyarakat atau memodifikasi bangunan lain yang ada.
Bila mana Poskesdes sudah berhasil diselenggarakan, kegiatan dilanjutkan dengan membentuk UKBM lain seperti Posyandu dan lain-lain dengan berpedoman kepada panduan yang berlaku.(5)
Bila mana Poskesdes sudah berhasil diselenggarakan, kegiatan dilanjutkan dengan membentuk UKBM lain seperti Posyandu dan lain-lain dengan berpedoman kepada panduan yang berlaku.(5)
d) Penyelenggaraan
Kegiatan Desa Siaga
Dengan
telah adanya Poskesdes, maka Desa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai
Desa Siaga. Setelah Desa Siaga resmi dibentuk, dilanjutkan dengan pelaksanaan
kegiatan Poskesdes secara rutin, yaitu pengembangan sistem surveilans berbasis
masyarakat, pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan kegawat daruratan dan
bencana, pemberantasan penyakit menular dan penyakit yang berpotensi
menimbulkan KLB, penggalangan dana, pemberdayaan masyarakat menuju kadarzi dan
PHBS, penyehatan lingkungan serta pelayanan kesehatan dasar (bila diperlukan).
Selain itu diselenggarakan pula pelayanan UKBM lain seperti Posyandu dan
lain-lain dengan berpedoman kepada panduan yang berlaku.
Secara berkala kegiatan Desa Siaga dibimbing dan dipantau oleh Puskesmas, yang hasilnya dipakai sebagai masukan untuk perencanaan dan pengembangan Desa Siaga selanjutnya secara lintas sektoral. (5)
Secara berkala kegiatan Desa Siaga dibimbing dan dipantau oleh Puskesmas, yang hasilnya dipakai sebagai masukan untuk perencanaan dan pengembangan Desa Siaga selanjutnya secara lintas sektoral. (5)
e) Pembinaan
Dan Peningkatan
Mengingat
permasalahan kesehatan sangat dipengaruhi oleh kinerja sektor lain, serta
adanya keterbatasan sumberdaya, maka untuk memajukan Desa Siaga perlu adanya
pengembangan jejaring kerjasama dengan berbagai pihak. Perwujudan dari
pengembangan jejaring Desa Siaga dapat dilakukan melalui Temu Jejaring UKBM
secara Internal di dalam Desa sendiri dan atau Temu jejaring antar Desa Siaga
(minimal sekali dalam setahun). Upaya ini selain memantapkan kerjasama, juga
diharapkan dapat menyediakan wahana tukar-menukar pengalaman dan memecahkan
masalah-masalah yang dihadapi bersama. Yang juga tidak kalah pentingnya adalah
pembinaan jejaring lintas sektor, khususnya dengan program-program pembangunan
yang bersasaran Desa. (5)
Salah
satu kunci keberhasilan dan kelestarian Desa Siaga adalah keaktifan para kader.
Oleh karena itu, dalam rangka pembinaan perlu dikembangkan upaya-upaya untuk
memenuhi kebutuhan pada kader agar tidak drop out, kader-kader yang memiliki
motivasi memuaskan kebutuhan sosial psikologisnya harus diberi kesempatan seluas-luasnya
untuk mengembangkan kreativitasnya. Sedangkan kader-kader yang masih dibebani
dengan pemenuhan kebutuhan dasarnya, harus dibantu untuk memperoleh pendapatan
tambahan, misalnya dengan pemberian gaji/intensif atau fasilitas agar dapat
berwirausaha.
Untuk
dapat dilihat perkembangan Desa Siaga, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi.
Berkaitan dengan itu, kegiatan-kegiatan di Desa Siaga perlu dicatat oleh kader,
misalnya dalam buku register UKBM (contohnya: atau RIAD dalam Sistem Informasi
Posyandu). (5)
Indikator
keberhasilan Desa Siaga
Keberhasilan
pelaksanaan Desa Siaga dapat diukur berdasarkan 3 indikator di bawah ini,
antara lain :
1) Indikator
masukan (input)
Meliputi :
a) Ada
atau tidaknya forum masyarakat desa
b) Ada
atau tidaknya sarana pelayanan kesehatan dasar (bagi desa yang tidak punya
akses Puskesmas/pustu : ada atau tidaknya poskesdes dan bangunannya)
c) Ada
atau tidaknya UKBM lain
d) Ada
atau tidaknya tenaga kesehatan (Dokter/Bidan/Perawat)
e) Adanya
kader minimal 2 orang
f) Ada
atau tidaknya dana untuk kesehatan masyarakat desa. (5)
2) Indikator
Proses (Process)
Meliputi :
a) Frekuensi
pertemuan forum masyarakat desa.
b) Berfungsi
atau tidaknya pelayanan kesehatan dasar atau poskesdes :
(1) Adanya
kelompok Tabulin/Dasolin
(2) Adanya
sistem transportasi rujukan di desa, ambulan desa
(3) Adanya
kelompok donor darah desa/calon donor darah
(4) Adanya
Posyandu Siaga : buka setiap bulan(5)
c) Berfungsi
atau tidaknya UKBM yang ada
d) Berfungsi
atau tidaknya sistem kesiap siagaan dan penanggulangan kegawat daruratan dan
bencana. Adanya sistem rujukan berbasis masyarakat/sistem tanggap bencana
e) Berfungsi
atau tidaknya sistem surveilans berbasis masyarakat :
(1) Adanya
notifikasi & pemetaan ibu hamil dan sistem waspada (oleh Desa Wisma)
(2) Surveilance
penyakit
f) Ada
atau tidaknya kegiatan promosi kesehatan untuk KADARZI dan PHBS.
3) Indikator
Keluaran (out put)
Meliputi :
a) Cakupan
Persalinan oleh Nakes
b) Cakupan
Rujukan Bumil, Bulin, Bufas dan BBL
c) Cakupan
Bumil, Bulin, Bufas dan BBL Risiko yang di tangani
d) Cakupan
Komplikasi Kebidanan dan BBL yang ditangani
e) Cakupan
pelayanan kesehatan dasar atau poskesdes.
4) Cakupan
pelayanan UKBM lain
a) Jumlah
kasus kegawatdaruratan dan kejadian luar biasa (KLB) yang dilaporkan.
b) Cakupan
rumah tangga yang mendapat promosi kesehatan untuk KADARZI dan PHBS. (5)