Empat Pilar Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara A. PANCASILA Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri ...
loading...
Empat Pilar Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
A.
PANCASILA
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini
terdiri dari dua kata dari Sanskerta: paca berarti lima dan la berarti
prinsip atau asas.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi
perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam
beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai
hari lahirnya Pancasila.
B. UDANG-UNDANG DASAR 1945
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
atau disingkat UUD 1945 atau UUD 45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia
saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia
berlaku Konstitusi
RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku
UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali
memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR
pada tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun waktu tahun 19992002, UUD 1945 mengalami
4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam
sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
C. BHINNEKA TUNGGAL IKA
Bhinneka
Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa
Kuna dan seringkali
diterjemahkan dengan kalimat Berbeda-beda tetapi tetap satu. Diterjemahkan
per patah kata, kata bhinneka berarti beraneka ragam atau
berbeda-beda. Kata neka dalam bahasa Sanskerta berarti macam dan
menjadi pembentuk kata aneka dalam Bahasa Indonesia. Kata tunggal
berarti satu. Kata ika berarti itu. Secara harfiah Bhinneka
Tunggal Ika diterjemahkan Beraneka Satu Itu, yang bermakna meskipun
berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu
kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan
Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam
budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.
Kalimat
ini merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuna yaitu kakawin
Sutasoma, karangan Mpu Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14. Kakawin ini istimewa karena mengajarkan toleransi antara umat Hindu Siwa dengan umat Buddha.
D. NKRI
NKRI
(Negara Kesatuan Republik Indonesia),
adalah bentuk dari negara Indonesia, dimana negara Indonesia yang merupakan
negara kepulauan, selain itu juga bentuk negaranya adalah republik, kenapa
NKRI, karena walaupun negara Indonesia terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap
merupakan suatu kesatuan dalam sebuah negara dan bangsa yang bernama Indonesia.
Keberadaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi
tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan
kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru
yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila
ditinjau dari sudut Hukum Tata Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat
saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur
konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18
Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah
yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI
disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD
1945, dasar negara dan tujuan negara.
Para
pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan
karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia
yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara
integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau
golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat
kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi
segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosil.
1